Syufrayogi minta Pemkab Tanjab Barat Kaji Ulang Pembatasan Jam Malam UMKM

Syufrayogi minta Pemkab Tanjab Barat Kaji Ulang Pembatasan Jam Malam UMKM

Tanjab Barat, LJ.idPasca pembubaran paksa tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pujasera Kuala Tungkal, Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, kemarin malam, Minggu (03/05/2020) dini hari, menuai kritik keras dari Anggota Komisi II DPRD Tanjab Barat, Syuprayogi Saiful.

Diketahui, Pembubaran paksa ini dilakukan dengan adanya surat imbauan Nomor: 791/KESRA/2020, tentang Pencegahan Meluasnya Wabah Covid-19 bagi Seluruh Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Namun, Syuprayogi mengatakan surat tersebut hanyalah himbauan, tapi sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh tim Satgas tersebut, karena yang namanya himbauan baru sebatas teguran dan ajakan.

Itukan hanya himbauan, salah kaprah tindakan yang dilakukan Satgas Covid-19 ini. Seharusnya yang baik-baiklah himbauannya, tak ada maksa-maksa. Apalagi mereka ini lakukan himbauan menggunakan dana operasional uang rakyat,” kata Yogi.

Syuprayogi berpendapat, jika UMKM dibatasi dan diintimidasi seperti itu, akan berpengaruh terhadap ekonomi sosial masyarakat. Setiap langkah yang harus dilakukan, harus melalui kajian yang jelas.

“Apalagi kalau dikaji secara aspek hukum, ekonomi, sosial. Ini baru bersifat himbauan, jadi baru berupa kewajiban moral. Tapi jika berupa intruksi maka wajib ditaati, juga tidak dapat dikenakan sanksi,” jelasnya.

Menurutnya, Covid-19 dampak sosial ekonominya sudah pasti. Interaksi sosial dibatasi, berakibat penurunan aktifitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi melemah, disisi lain harga kebutuhan pokok naik.

“Oleh karena itu, kebijakan pembatasan sosial oleh Pemda harus diikuti dengan kebijakan jaring pengaman sosial. perlu juga dicatat dampak krisis Covid-19 mengakibatkan kejahatan meningkat 12 persen. Yang perlu diikuti dengan kewaspadaan sosial,” paparnya.

Menurut Analis 3 Aspek, yakni Hukum, Ekonomi dan Sosial, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Aspek Hukum

Hukum pidana keberlakuanya adalah ketika suatu UU atau aturan di buat pemerintah bersama dpr maka itu disebut hukum, dan memiliki sanki. Namun, jika itu bersifat HIMBAUAN maupun INTRUKSI Bupati, itu secara filosofis bukan hukum.

Yang menjadi hukum adalah ketika Aparat sedang menindak, lalu warga melawan maka itu baru hukum, Sifat melawan hukumnya terletak pada warga yang melawan ketika ditindak, bukan Surat HIMBAUAN Bupati.

“Ini aparat sering kali salah, makanya sifatnya aparat silahkan saja menegur secara baik – baik, tak boleh kasar,” kata Syuprayogi.

Aspek Sosial

Seluruh masyarakat hari ini terkena imbas dari dampak sosial, terutama UMKM, warung kopi, dan rumah makan. Maka perlu sosialisasi yang masif dalam proses penyampaian aturan, dan tindakan pencegahan Virus Covid-19, lalu juga dampak pada masyatakat Tanjab Barat yang religius.

Dinas maupun pihak kementrian agama mesti melakukan koordinasi pada pemuka agama, pemuda adat, serta tokoh masyarakat agar satu suara dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, jangan sampai ada perang dalil di tengah masyarakat yang akan memberikan dampak horizontal.

Aspek Ekonomi

Setiap prov, kab/kota akan terkena dampak ekonomis secara masif, untuk itu pemerintah pusat sudah membuat kebijakan serta regulasi untuk payung hukum sebagai antisipasi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan – kebijakan untuk penangulangan di daerah masing-masing.

“Untuk itu Pemkab perlu melibatkan DPRD, bukan hanya ikut mengawasi bantuan-bantuan yang bersifat langsung pada rakyat. Namun saya Syufrayogi dari fraksi Golkar mengusulkan untuk pembentukan TIM khusus DPRD bersama Pemkab untuk secara kusus bekerja mengawal agar bantuan itu sampai pada tangan yang tepat, dan tepat sasaran,” pungkasnya. (*)