Simak, Ketentuan Shalat Idul Fitri Dirumah Sesuai Fatwa MUI

Simak, Ketentuan Shalat Idul Fitri Dirumah Sesuai Fatwa MUI

LenteraJambi.id - Penentuan lokasi pelaksanaan Shalat Idul fitri di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum mereda sempat memicu polemik. Bagi umat Islam yang berada di wilayah zona merah, disarankan melaksanakan shalat Id di rumah.

Adapun pelaksanaannya bisa dilakukan sendiri atau berjama'ah. Selain itu, Waketum MUI Kyai Zainut Tauhid Sa’adi menambahkan, khotbah Shalat Idul fitri di rumah, bisa dilaksanakan, bisa juga tidak. Hal ini sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul fitri saat Pandemi.

“Kalau misalnya Shalat Idul fitri dilakukan berjema'ah di rumah tetapi tidak ada yang punya kemampuan memberikan khotbah, tidak apa-apa tidak dilaksanakan. Jadi habis shalat dua rakaat, tidak usah dilanjutkan dengan khotbah,” katanya dilansir JPNN.com.

Berikut ketentuan Shalat Idul fitri di rumah sesuai fatwa MUI adalah:

1. Shalat Idul fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjema'ah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jema'ah yang shalat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.

b. Tata cara shalatnya sesuai tata cara shalat berjama'ah dalam fatwa ini.

c. Usai Shalat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti rukun khotbah.

d. Jika jumlah jema'ah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jema'ah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Shalat Idul fitri boleh dilakukan berjema'ah tanpa khotbah.

3. Jika Shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat Shalat Idul fitri secara sendiri.

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara Shalat Idul fitri berjema'ah.

d. Tidak ada khotbah.(*)