Soal Tarif PPN Sektor Pendidikan, IPNU Tanjab Barat; Kami Sangat Kecewa

Soal Tarif PPN Sektor Pendidikan, IPNU Tanjab Barat; Kami Sangat Kecewa

Tanjab Barat, Lenterajambi.id - Rencana pemerintah akan melegalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan menuai protes secara terus menerus. Kali ini protes serta rasa kecewa dilontarkan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Tanjab Barat.

Latiful Ansori, Ketua PC IPNU Tanjab Barat menyatakan, pihaknya menyesalkan rencana pemerintah tersebut sebab akan menjatuhkan dunia pendidikan di Indonesia.

“Kami semua pelajar tentu sangat kecewa. Alih-alih ingin memajukan pendidikan di Indonesia, dengan pengenaan PPN itu justru sebaliknya, bisa bisa banyak yang putus sekolah karena orang tua tidak sanggup membayar. Jika seperti itu maka pendidikan di Indonesia tidak akan maju sama sekali,” katanya dilansir lenterajambi.id Jum'at (18/06/2021).

Menurutnya, seharusnya pemerintah memperhatikan lembaga pendidikan yang sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. Bukan justru akan semakin menyulitkan lembaga pendidikan melalui rencana kebijakan PPN tersebut.

“Pemerintah semestinya tahu bagaimana perkembangan pendidikan di Indonesia. Semuanya serba sulit, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini. Seharusnya ini adalah tanggung jawab pemerintah yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945,” lanjutnya.

Latif juga meminta pemerintah kabupaten dan DPRD Tanjab Barat untuk ikut serta mendorong agar draf RUU KUP tersebut bisa di revisi kembali.

“Kami IPNU berharap semua jajaran pemerintahan dan legislatif di Tanjab Barat bisa kompak meminta Pemerintah Pusat untuk merevisi kebijakan RUU KUP. Agar masyarakat tidak terbebani persoalan biaya pendidikan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, di draft RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN, artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan.

Padahal jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Selain itu, dirinya juga mengatakan jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan tanggung jawab pemerintah yang sumber dananya sebagian dari bantuan operasional sekolah (BOS). Bukan hanya dari sekolah negeri saja melainkan juga sekolah swasta.(LA)