Tanjab Barat, LenteraJambi.id - Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan satu orang diduga pembuat account facebook atas nama Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro di Jalan Bina Karya Selatan, RT. 16, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Selasa (26/5/2020).
Pelaku tersebut yakni bernama Hasan Basri (29) warga Jalan Bina Karya Selatan, RT. 16, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. Ia di tangkap di rumah orang tuanya. Pelaku ini diketahui pekerjaan sehari hari sebagai nelayan di Kualatungkal.
Dari keterangan yang berhasil di himpun dari internal Polres Tanjabar pelaku, Hasan Basri tersebut membuat account facebook atas nama Kapolres Tanjabar itu sekitar 1 minggu yang lalu. Pelaku dengan cara mendownload foto Kapolres Tanjabar di google selajutnya digunakan untuk foto profil facebook.
Facebook atas nama Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro tersebut digunakan oleh pelaku untuk meminta uang kepada pertemanan di facebook. Cara yang dilakukan para korban tersebut diminta mentransfer sejumlah uang melalui Rekening Bank BRI an. Hadri dengan Nomor rekening 785001006845533. Selain rekening BRI, terdapat rekening BNI an. NAJIWI No. 0727638244.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku."HB (red, Hasan Basri) ditangkap, Selasa (26/5/2020) pada 11.30 WIB di rumahnya, pengungkapan kasus ini dari tracking rekening yang digunakan pelaku," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya HP merk Oppo, buku rekening, tangkapan layar akun Facebook palsu yang dibuat tersangka HB serta screenshot percakapan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”tutupnya. (*)