Kuala Tungkal, Lenterajambi id - Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan memperketat pengamanan jalur laut guna mengantisipasi penyelundupan narkotika. Sebelumnya, dua orang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kg dan 1,12 gram ekstasi melalui Pelabuhan LLASDP Kualatungkal, berhasil ditangkap anggota Polres Tanjabbar.
Dua kurir yang kini menjadi tersangka itu yakni FP (24) warga Dusun Glagasan, Kelurahan Petung, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kemudian KDA (24) warga Kampung Cianter, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan keduanya itu masuk lewat jalur laut di Tanjabbar, dengan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan tujuan Jakarta. "FP ke Batam dari Surabaya pakai pesawat untuk ketemu seseorang, dan menginap di satu tempat. Kemudian membawa tas yang berisi narkotika," katanya, Selasa (19/12/2023).
AKBP Padli menyebutkan, FP kemudian menggunakan jalur laut ke Tanjabbar melalui pelabuhan LLASDP Kualatungkal. Saat sampai di pelabuhan, FP sudah ditunggu oleh KDA. Keduanya kemudian langsung pergi ke salah satu loket travel di Kuala Tungkal.
"Keduanya ini mencurigakan. Karena pesan lokasi tujuan selalu berubah-ubah warga curiga dan memberi tahu kami. Tim bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan," ujar Padli.
Ditambahkan Padli, saat penggeledahan polisi menemuian tas yang terpasang gembok. Saat ditanya keduanya tidak bisa menjelaskan apa isinya dan dari siapa.
"FP dibawa keluar, pas dibawa keluar itu diberi tembakan peringatan ke udara pertama namun di kedua kalinya, pelaku yang sudah di piting tanggannya memukul tangan anggota disitu peluru menyasar ke warga," terang Padli.
Para kurir barang haram itu di depan penyidik mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkotika. Akan tetapi pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Mereka diupah kalau berhasil Rp 20 juta, tapi saat ini baru dibayar Rp 500 ribu saja itu pengakuan mereka. Keduanya ini masih keluarga sepupuan," kata Padli.
Pihaknya akan memperketat jalur laut dan jalur masuk lainnya di Tanjabbar dan akan melalukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya. "Kita akan lakukan koodinasi dengan imigrasi, Bea Cukai, TNI dan instansi terkait lainnya," ucapnya.
Untuk keduanya saat ini terancam humuman mati atau seumur hidup yakni keduanya di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 uu narkotika. (Aj/*)