Kuala Tungkal, LenteraJambi id - Konflik lahan antara PT. Dasa Anugrah Abadi (DAS) dan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu terus berlanjut. Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah hanya berperan sebagai mediator dan tidak campur tangan dalam substansi permasalahan. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Mediasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan antara kelompok tani dan perusahaan di Ruang Pola Utama Bupati pada Kamis (04/01/24).
"Mediasi ini dilakukan sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah dibuat untuk mencapai kesepakatan tanpa merugikan kedua belah pihak," ungkap Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan memaksa persetujuan kesepakatan, dan semua rincian terkait permasalahan serta kompensasi sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kedua belah pihak, Kelompok Tani Imam Hasan dan PT. DAS, diharapkan menyampaikan keinginan masing-masing untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan," tambahnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati menekankan pentingnya mencapai kompromi dengan asas musyawarah dan kekeluargaan untuk mencegah permasalahan berlarut-larut di masa mendatang.
Rapat mediasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan, termasuk Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat, Dandim/mewakili, Kasi Datun Kejari Tanjab Barat, Kepala Badan Kesbangpol, para Kepala OPD terkait, para Kabag terkait, Camat Tungkal Ulu, Kepala Desa Badang, Pimpinan Perusahaan PT. DAS, anggota Kelompok Tani Imam Hasan, serta tamu undangan lainnya.(Aj)