Perpanjangan HGU PT Rudy Agung Agra Laksana Untuk Kemajuan Ekonomi dan Hak Masyarakat

Perpanjangan HGU PT Rudy Agung Agra Laksana Untuk Kemajuan Ekonomi dan Hak Masyarakat

Kota Jambi, Lenterajambi.id - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, hadir dalam Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah "B" yang bertujuan membahas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rudyagung Agralaksana. Sidang tersebut berlangsung di Aula ART/BPN Provinsi Jambi pada Kamis (19/12/2024), menyoroti HGU perusahaan yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir, dengan agenda utama mengkaji data fisik dan yuridis terkait permohonan perpanjangan. Area yang dimohonkan mencakup lahan seluas 2.007,57 hektar yang terletak di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Agustin Iterson Samosir menyampaikan bahwa dokumen yang diajukan PT. Rudyagung Agralaksana telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan siap diteruskan ke pemerintah pusat untuk persetujuan lebih lanjut. Ia menegaskan, "Proses ini berjalan lancar berkat dukungan penuh dari Bupati serta sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan."

Pada kesempatan tersebut, Bupati Anwar Sadat memberikan apresiasi atas kerja sama antara masyarakat Desa Dusun Mudo, tokoh adat, perusahaan, dan instansi terkait. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam menyelesaikan kendala yang timbul selama proses fasilitasi.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Kami berkomitmen untuk terus memediasi dan memastikan hak masyarakat terpenuhi, terutama alokasi 20% tanah untuk masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menyoroti pentingnya keberlanjutan ekonomi tanpa mengabaikan hak masyarakat lokal. Dalam sidang tersebut, ia memuji peran BPN Provinsi Jambi yang telah membantu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tanah.

“Sinergi yang terjalin ini membuktikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan dengan baik jika ada komunikasi dan kerja sama yang solid,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Dusun Mudo juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten atas peran aktif dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami sangat menghargai keterlibatan pemerintah dalam memastikan hak-hak kami sebagai masyarakat tetap diperhatikan,” ujarnya.

Sidang ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kadisbunak Provinsi Jambi, Kepala Dinas SDM, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kehutanan, Asisten II Kabupaten Tanjab Barat, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran para pejabat ini mencerminkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani isu perpanjangan HGU ini.

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah "B" ini dianggap sebagai langkah strategis dalam menjaga kelangsungan pembangunan dan keberlanjutan ekonomi di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Dalam pernyataan akhirnya, Bupati Anwar Sadat menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk terus menjadi mediator antara perusahaan dan masyarakat demi tercapainya kesepakatan yang adil.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Anwar Sadat.

Dengan berbagai langkah kolaboratif ini, diharapkan keberlanjutan aktivitas ekonomi di Tanjung Jabung Barat dapat tetap terjaga tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal. Sidang ini juga diharapkan menjadi contoh bagaimana pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah "B" yang membahas perpanjangan HGU PT. Rudyagung Agralaksana tidak hanya menjadi momen penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi di Tanjung Jabung Barat, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi Bupati Anwar Sadat untuk mengutamakan hak masyarakat sekaligus mendorong kemajuan wilayah.(Aj/*)