Jakarta, Lenterajambi.id - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, melakukan audiensi dan konsultasi penting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) pada Jum'at, 1 Oktober 2024.
Langkah ini diambil terkait dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen) Nomor 285 Tahun 2024, yang mengatur tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Tanjabbar, Fery Kusnadi, dan turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan beberapa camat dari wilayah yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan konsesi di Kabupaten Tanjabbar.
Dari pihak Kemen LHK, audiensi ini disambut oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Pemanfaatan Hutan beserta jajaran.
Audiensi ini memiliki tujuan yang sangat krusial. Pihak Pemerintah Kabupaten Tanjabbar mengupayakan adanya kejelasan dan panduan yang lebih rinci terkait implementasi Kepmen 285 Tahun 2024.
Dalam hal ini, Kepmen tersebut memuat regulasi yang memungkinkan adanya kemitraan antara pemegang konsesi hutan dan masyarakat lokal melalui kelompok tani untuk pemanfaatan lahan hutan secara berkelanjutan. Hal ini dianggap strategis untuk mendukung keberlanjutan lingkungan serta peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan.
Fery Kusnadi menjelaskan, audiensi ini juga ditujukan untuk mencari solusi atas konflik pemanfaatan lahan di wilayah konsesi hutan milik PT. Wirakarya Sakti, yang sebagian lahannya telah dirambah oleh masyarakat sekitar dan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dengan adanya penjelasan dari pihak Kemen LHK, diharapkan tercipta kerangka kerja yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam audiensi tersebut, pihak Pemda Tanjabbar membahas kemungkinan pengembangan kemitraan antara pemegang konsesi hutan dan kelompok tani di bawah supervisi pemerintah daerah. Pj. Bupati Tanjabbar, Fery Kusnadi, menyatakan, kerjasama bisa dilakukan anatar keuda belah pihak.
“Berdasarkan hasil konsultasi, kami memperoleh penjelasan bahwa kerjasama dapat dilaksanakan antara pemegang usaha dan kelompok tani, dengan bantuan pemerintah daerah yang akan diverifikasi oleh Kemen LHK,” katanya menambahkan, dengan begitu, nantinya akan ada mekanisme verifikasi dan persetujuan oleh Kemen LHK sebelum kemitraan dijalankan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjadi win-win solution di mana pihak perusahaan pemegang konsesi bisa mempertahankan hak pemanfaatan lahan, sementara masyarakat sekitar bisa terlibat dalam pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan. Kerjasama ini, menurut Fery, juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani setempat tanpa melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Audiensi berlangsung di kantor pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, pada Jumat, 1 Oktober 2024. Pertemuan ini diadakan secara formal dengan dihadiri jajaran pejabat dari Pemda Tanjabbar, yang juga didampingi oleh para camat dari wilayah yang memiliki kawasan hutan konsesi.
Audiensi ini dihadiri oleh pejabat penting dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, termasuk Pj. Bupati Fery Kusnadi, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Camat dari wilayah Batang Asam, Tebing Tinggi, Betara, Kuala Betara, dan Renah Mendaluh. Dari pihak Kemen LHK, hadir Direktur Jenderal Bina Usaha Pemanfaatan Hutan beserta stafnya.
Mekanisme kemitraan konsesi hutan yang disarankan dalam audiensi tersebut melibatkan peran serta pemegang usaha hutan (dalam hal ini PT. Wirakarya Sakti) dengan kelompok tani yang dibentuk oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan Kepmen 285 Tahun 2024, kelompok tani ini nantinya dapat bermitra dengan pihak pemegang usaha untuk memanfaatkan lahan dengan konsep keberlanjutan, sehingga dapat menjaga ekosistem hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga akan berperan sebagai fasilitator sekaligus pengawas dalam pelaksanaan kemitraan ini. Verifikasi dan persetujuan dari Kemen LHK menjadi salah satu syarat utama agar kemitraan tersebut sah dan dapat dijalankan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir konflik antara masyarakat dan perusahaan pemegang konsesi serta menurunkan angka perambahan liar di kawasan hutan konsesi.
Dengan adanya Kepmen Nomor 285 Tahun 2024, diharapkan akan tercipta tata kelola hutan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, di mana masyarakat lokal dapat terlibat dalam memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Namun, tantangan utama dalam pelaksanaannya adalah memastikan kesepahaman dan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan pemegang konsesi.
Pemerintah Kabupaten Tanjabbar optimis bahwa langkah konsultasi ini akan menjadi jalan pembuka menuju penerapan kemitraan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat. Selain itu, kejelasan regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dengan potensi kemitraan ini, masyarakat lokal diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari pengelolaan hutan, tanpa harus melanggar peraturan yang ada. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi kelompok tani dalam menjalankan kemitraan konsesi hutan, sekaligus mengawasi agar setiap langkah tetap berpedoman pada prinsip-prinsip keberlanjutan.(Aj/*)