Kuala Tungkal, Lenterajambi.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD, Senin, 13 Juli 2026. Persetujuan itu menjadi penanda berakhirnya pembahasan laporan keuangan daerah sekaligus membuka tahapan evaluasi terhadap berbagai catatan yang muncul selama pelaksanaan anggaran tahun lalu.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Hamdani didampingi Wakil Ketua I Muh. Syafril Simamora. Hadir pula Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat bersama Wakil Bupati Katamso serta jajaran pemerintah daerah. Forum tersebut membahas laporan Badan Anggaran DPRD sebelum seluruh fraksi menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda, yang kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam pidato penutupnya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan secara intensif. "Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda ini," kata Anwar Sadat. Menurut dia, proses tersebut mencerminkan hubungan kemitraan yang tetap berjalan dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan.
Anwar menilai berbagai catatan yang disampaikan DPRD bukan sekadar kritik terhadap pelaksanaan anggaran, melainkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Secara tidak langsung ia menegaskan bahwa setiap rekomendasi legislatif akan dijadikan pijakan untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat efektivitas pembangunan, serta meningkatkan mutu pelayanan publik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Pemerintah daerah juga mengakui masih terdapat sejumlah program yang belum terlaksana secara optimal sepanjang Tahun Anggaran 2025. Kondisi itu, menurut Anwar, menjadi pelajaran penting dalam menyusun kebijakan keuangan pada tahun berikutnya. Selain itu, sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola keuangan dan administrasi aset milik pemerintah daerah.
"Seluruh perangkat daerah telah kami instruksikan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, memperbaiki pengelolaan keuangan serta aset daerah agar kualitas tata kelola pemerintahan semakin baik," ujar Anwar. Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin temuan serupa kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya dan tetap berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang tidak berhenti pada proses pengesahan semata. DPRD tetap memiliki ruang untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pembahasan benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, fungsi pengawasan legislatif diharapkan mampu mendorong penggunaan anggaran yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Agus Sanusi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, perwakilan instansi vertikal, kalangan perbankan, insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan hanya menjadi agenda administratif, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah.(ZA)


