Bupati Tanjab Barat Akan Terbitkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Level 3

Bupati Tanjab Barat Akan Terbitkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Level 3

Kuala Tungkal, LenteraJambi.id - Bupati Pimpin Rapat Satgas Covid 19 terkait Pemberlakuan PPKM level 3 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Senin, (30/08) di Aula Rumah Dinas Bupati. 

Bupati Menyampaikan, Tanjab Barat saat ini masih zona orange dengan resiko yang cukup tinggi. Untuk itu malam ini rapat membahas mitigasi sebagai upaya pengendalian Covid-19 di Tanjab Barat. Agar ada kesatuan pandangan dalam menangani pandemi covid-19 di Tanjab Barat.

“Kita telah upayakan menambah nakes, karena saat ini di Tanjab Barat telah banyak nakes yang terpapar covid-19”, ucapnya. 

PEMBAHASAN RAPAT: 

• Meningkatkan pelaksanaam 3T (Testing, Tracing, Treatment). 

• Bidang pendidikan sudah bisa mulai pembelajaran tatap muka terbatas disepakati dengan syarat maksimal 50% dengan memperhatikan zona maping kerentanan. 

• Disegerakan vaksin untuk guru yang belum vaksinasi. 

• Solusi kerumunan dengan mengoptimalkan Perda penanganan covid yang sudah ada lewat peningkatan operasi yustisi. 

• Membentuk tim pemulasaraan jenazah covid-19 tersendiri.

• Berkoordinasi dg KPU untuk pemanfaatan ribuan thermogun yang digunakan saat pilkada lalu. 

• Sesuai edaran menteri 8% dana desa bisa untuk penanganan covid seperti pengaktifan posko desa, penyediaan tempat isolasi, penyediaan penyemprotan cairan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan, masker, membantu program 3T, edukasi dan sosialisasi terkait penanganan Covid-19 dan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. 

Semua pembahasan rapat nantinya akan dituangkan dalam, Instruksi Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Turut hadir, Wakil Bupati, Dandim 0419/Tanjab, Kapolres Tanjab Barat, Sekda, Para Kepala OPD yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kab.Tanjab Barat.(*)