Kuala Tungkal, Lenterajambi.id - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjabbar untuk periode 2021-2026, Selasa malam (05/03).
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh terkemuka, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Tanjabbar, Penjabat Sekretaris Daerah Tanjabbar, serta beberapa undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Tanjabbar dalam mendukung kemajuan BAZNAS.
Selain alokasi dana hibah melalui APBD, pemerintah juga mengusahakan kebijakan penghimpunan zakat profesi ASN untuk memperkuat pendanaan operasional BAZNAS.
“Melalui momentum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta pengukuhan pimpinan Baznas Tanjabbar periode 2021-2026, Atas nama pemerintah Kabupaten Tanjabbar saya menyampaikan selamat kepada seluruh pimpinan yang telah dilantik,” tutur Bupati.
“Kami berharap agar lebih optimal dalam menjalankan tugas terutama dalam peningkatan pengumpulan zakat, mensosialisasikannya supaya masyarakat, ASN dalam Instansi pemerintah, perusahaan dan lembaga lembaga masyarakat yang ada di Kabupaten Tanjabbar dapat lebih tergerak untuk memenuhi kewajiban zakat serta mau menyisihkan sedikit rezekinya untuk Infaq dan sedekah,” ujar Anwar Sadat.
Pelantikan ini tidak hanya menandai pergantian kepemimpinan, tetapi juga menggarisbawahi komitmen BAZNAS dalam memberikan pelayanan kemanusiaan.
Usai sambutan, Bupati secara simbolis menyerahkan bantuan sembako kepada 100 orang mustahik dari petugas kebersihan DLH, bantuan sanitasi berupa pembuatan 10 unit toilet/jamban sehat kepada 10 KK mustahik, serta penyerahan 1 unit bantuan bedah rumah dari BAZNAS Kabupaten Tanjabbar.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS, Ahmad Haziq, S.Hi, dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk memperkuat lembaga BAZNAS secara internal dan eksternal.
Dia menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kelembagaan BAZNAS melalui peningkatan alokasi dana operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna meningkatkan pelayanan zakat secara optimal.(Aj/*)