Kuala Tungkal, Lenterajambi.id - Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2023, Senin (28/04/24).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pola Atas Kantor Bupati dihadiri oleh Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, Pj Sekda Tanjabbar, para Kepala OPD para pejabat dilingkup Sekretariat Daerah dan tamu undangan lainnya.
Diketahui tujuan dilaksanakannya sosialisasi untuk memberikan gambaran terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh Pemkab Tanjabbar berdasarkan hasil SPI Tahun 2023, serta menyusun rencana aksi perbaikan yang direkomendasikan oleh KPK di dalam hasil SPI Tahun 2023.
Inspektur Daerah Tanjabbar, Drs. Encep Jarkasih menyampaikan bahwa hasil SPI Tahun 2023 mengalami peningkatan, dari yang semula 68,34 di Tahun 2023 meningkat menjadi 71,35 dan hasil tersebut berada di atas rata–rata nasional.
Namun demikian, ungkapnya, di tahun 2024 diharapkan dapat meningkat kembali dengan melakukan perbaikan di beberapa area yang direkomendasikan oleh KPK, antara lain dalam tata kelola sumber daya manusia aparatur, pengawasan internal, sosialisasi/kampanye anti korupsi, pelayanan publik dengan membangun sistem dan regulasi yang dapatmencegah terjadinya korupsi dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara," ungkapnya.
”Dalam hal ini sosialisasi juga bertujuan sekaligus untuk merumuskan rencana aksi tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan oleh KPK di Tahun 2024,” ujar Encep.
Sementara itu sebelumnya, dalam arahannya Bupati menyampaikan, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah dan ASN di Kabupaten Tanjabbar melakukan peningkatan kinerja serta melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan unit kerjanya masing-masing.
"Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPK pada saat rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi Kepada Kepala Daerah se-Jambi yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 di Jambi," tutur Bupati.
"Agar Pemerintah Daerah dapat memberikan pelayanan publik secara adil, transparan dan menghindari tindakan yang mengarah kepada korupsi, serta menerapkan perilaku anti korupsi dalam pelaksanaan tugasnya," pungkasnya.(Aj/*)